Study Kasus Pelanggaran UU ITE
SURABAYA - Polrestabes Surabaya telah menangkap dan menahan Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Rupanya yang melaporkan warga Bogor https://news.okezone.com/read/2020/02/05/519/2163680/laporkan-penghinaanya-risma-saya-tak-mau-orangtua-saya-direndahkan, Jawa Barat itu ke polisi adalah Risma sendiri. "Saya laporkan pribadi, bukan atas nama siapapun," kata Risma kepada wartawan di rumah dinasnya, Jalan Sedap Malam, Surabaya, Rabu (5/2/2020).
Risma mengungkapkan, alasannya melaporkan Zikria karena tak terima disebut kodok, yang dianggapnya secara tidak langsung juga merendahkan orangtuanya. "Sebetulnya kemarin alasan saya kenapa saya melaporkan, karena kalau saya kodok berarti ibu dan ayah saya kodok. Saya enggak ingin orangtua saya direndahkan," ucapnya.
Zikria, perempuan 43 tahun asal Perumahan Mutiara Bogor Raya, Katulampa, Bogor, Jawa Barat itu bakal terancam pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 UU ITE, terkait ujaran kebencian atau SARA dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 Ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, serta Pasal 310 KUHP. Saat dirilis di hadapan awak media di Mapolrestabes Surabaya, Zikria terus menangis dan menyesali perbuatannya. Sesekali ia mengusap air matanya yang menetes ke masker yang menutupi wajahnya.
"Saya Zikria. Saya sangat menyesali atas apa yang saya lakukan. Karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina Bunda Risma. Tapi hanya karena dunia mayalah yang membuat saya terpicu melakukan penghinaan satu sama lain," ucapnya, Senin 3 Februari 2020. Zikria mengaku tidak kenal dengan sosok Risma. Dia terpancing melakukan itu karena situasi di dunia maya. Namun, ia enggan menyebutkan dengan detail apa yang memicunya hingga nekat mengunggah penghinaan tersebut. Zikria yang terus menundukkan kepalanya berulang kali menyampaikan permohonan maaf kepada Risma atas perbuatannya. Dia juga mengaku ingin bertemu Wali Kota Surabaya itu dan meminta maaf secara langsung.
# Dari contoh kasus diatas adalah kasus penghinaan, dimana seseorang telah menginah orang lain melalui internet misalnya WA, IG, FB YT dll dan akan terancam hukuman kurang lebih 6 Tahun penjara.
Dari kasus diatas, pelajaran yang kita peroleh adalah "Gunakan Internet dengan Bijak"😉
# Dari contoh kasus diatas adalah kasus penghinaan, dimana seseorang telah menginah orang lain melalui internet misalnya WA, IG, FB YT dll dan akan terancam hukuman kurang lebih 6 Tahun penjara.
Dari kasus diatas, pelajaran yang kita peroleh adalah "Gunakan Internet dengan Bijak"😉
Sumber:
Get This File 👉 Download
UU NO 11 2008 ITE
Sumber: https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU%2019%20Tahun%202016.pdf
Get This File PDF 👉 Download
UU NO 11 2008 ITE
Sumber: https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU%2019%20Tahun%202016.pdf
Get This File PDF 👉 Download
Comments