Makalah Hukum Perlindungan Konsumen
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelaku usaha sebelum melakukan sesuatu kegiatan usaha haruslah memahami terlebih dahulu hukum perlindungan konsumen. Hal ini dikarenakan jika masalah perlindungan konsumen ini diabaikan oleh pelaku ekonomi akan memnerikan akibat hukum yang signifikan terhadap pelaku ekonomi, jika terjadi pengabaian hak konsumen atas produk (barang dan/atau jasa) yang mereka gunakan.
Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pengaturan ini pada dasarya adalah untuk memberikan suatu kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen serta memberikan perimbangan dalam posisi tawar konsumen terhadap produsen relatif lebih lama, sehingga jika ada hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha, konsumen tidak bisa melakukan upaya hukum untuk melakukan haknya.
Masyarakat umumnya tidak begitu paham tentang hak dan kewajiban para pelaku usaha dan konsumen sehingga mereka akan melakukan hal yang tidak sesuai dengan koridur hukum yang berlaku. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memahami kaidah hukum perlindungan konsumen serta akibat hukumnya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar berlakang diatas, maka dituliskan rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Apa itu hukum perlindungan konsumen?
2. Apa hak dan kewajiban konsumen?
3. Apa hak dan kewajiban pelaku usaha?
C. Tujuan
Berdarkan rumusan masalah diatas maka tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Memahami hukum perlindungan konsume
2. Memahami hak dan kewajiban konsumen
3. Memahami hak dan kewajiban pelaku usaha.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Dalam Undang-undang perlindungan konsumen (UUPK) yang dimaksud dengan perlindungan konsumen ialah segala upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Konsumen ialah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa konsumen yang dilindungi oleh UUPK ini adalah konsumen akhir yang memakai produk itu dalam pemanfaatnya yang terakhir. Sehingga konsumen antara (yang menggunakan produk tersebut sebagai bagian dari proses produksi) tidaklah mendapat perlindungan dalam UUPK ini.
Sedangkan pelaku usaha UUPK mendefinisikan, pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Indonesia, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Dari pengertian diatas, maka terlihat bahwa pelaku usaha yang mendapatkan pengaturan dalam UUPK ini adalah semua pelaku usaha (secara alternatif), yang berbentuk.
1. Berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum
2. Didirikan dan berkedudukan di Indonesia
3. Melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Indonesia, artinya perusahaan asingpin yang melakukan kegiatan usaha dalam wilayah hukum negara Indonesia tekena pengaturan UUPK ini.
B. Hak dan Kewajiban Konsumen
Berikut dibawah ini adalah hak dan kewajiban konsumen yang diatur dalam UUPK. Hak kewajiban konsumen antara lain:
1. Hak atas kenyamanan, hak dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/dan atau jasa
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan jaminan yang dijanjikan
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhanya atas barang/atau jasa yang digunakan
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian perlindungan konsumen secara adil
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur dan tidak diskriminastif
8. Hak untuk mendapatakan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Sedangkan UUPK memberikan kewajiban konsumen adalah sebagai berikut.
1. Membaca atau mengikuti petenjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
2. Beritikad baik dalam melaksanakan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4. Mengikuti upaya hukum dan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
C. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berikut dibawah ini adalah hak dang kewajiban para pelaku usaha yang diatur dalam UUPK. Hak-hak pelaku usaha antara lain.
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilau tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik, apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatakan oleh barang dan.atau jasa yang diperdagangkan
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainya.
Sedangkan UUPK memberikan kewajiban kepada pelaku usaha sebagai berikut.
1. Beritikad baik dalam melakukan usaha
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdangkan berdasarkan ketentuan standart mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
5. Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
6. Memberikan kompensansi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pengaturan ini pada dasarya adalah untuk memberikan suatu kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen serta memberikan perimbangan dalam posisi tawar konsumen terhadap produsen relatif lebih lama, sehingga jika ada hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha, konsumen tidak bisa melakukan upaya hukum untuk melakukan haknya.
DAFTAR RUJUKAN
Subagyo. 2002. Aspek Hukum dalam Ekonomi. UM: Malang.
Undang-undang No 8 Tahun 1999.
Comments