Makalah Hukum Perlindungan Konsumen BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pelaku usaha sebelum melakukan sesuatu kegiatan usaha haruslah memahami terlebih dahulu hukum perlindungan konsumen. Hal ini dikarenakan jika masalah perlindungan konsumen ini diabaikan oleh pelaku ekonomi akan memnerikan akibat hukum yang signifikan terhadap pelaku ekonomi, jika terjadi pengabaian hak konsumen atas produk (barang dan/atau jasa) yang mereka gunakan. Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pengaturan ini pada dasarya adalah untuk memberikan suatu kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen serta memberikan perimbangan dalam posisi tawar konsumen terhadap produsen relatif lebih lama, sehingga jika ada hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha, konsumen tidak bisa melakukan upaya hukum untuk melakukan haknya. Masyarakat umumnya tidak begitu paham tentang hak dan kewajiban para pelaku usaha dan konsumen sehingga me...